Selain THR, 4 Bonus Berikut Ini Bakal Diberikan pada PNS Selama Bulan Ramadan 1444 H

- 19 Maret 2023, 09:23 WIB
Tak hanya Tunjangan Hari Raya (THR), Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal mendapatkan 4 bonus atau keuntungan.
Tak hanya Tunjangan Hari Raya (THR), Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal mendapatkan 4 bonus atau keuntungan. /InfoPublik.id/

Okeflores.com - Pada bulan Ramadan, PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Indonesia biasanya mendapatkan bonus yang disebut dengan Tunjangan Hari Raya (THR) atau sering disebut juga dengan Gaji ke-13. Bonus ini diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas kinerja PNS selama setahun penuh.

Kabar baik tersebut terkait dengan pemberian bonus dari pemerintah selain Tunjangan Hari Raya (THR).

Tak hanya Tunjangan Hari Raya (THR), Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal mendapatkan 4 bonus atau keuntungan yang bikin bahagia para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: WAJIB DICOBA! 10 Rekomendasi Olahraga Saat Puasa Ramadhan Tanpa Perlu Keluar Rumah

Dikutip Okeflores.com melalui laman klikpendidikan.id, berikut 4 bonus atau keuntungan yang bakal didapat oleh PNS selama bulan Ramadan:

1. Bonus Insentif Kinerja

Bonus insentif ini diberikan oleh instansi pemerintahan kepada para PNS atas kinerja dan kemampuannya dalam menyelesaikan tugas dan kerjanya dengan baik selama bulan puasa Ramadan.

Bonus insentif ini bervariasi, tergantung dari penilaian, kriteria, serta jabatan yang diemban dan memiliki standar ketetapan besaran bonus yang berbeda-beda dari masing-masing instansi pemerintahan.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x