Baca Juga: JADWAL BOLA HARI INI, MINGGU 19 MARET 2023: Saksikan Pertandingan BORUSSIA DORTMUND vs FC KOLN
2. Bonus Tunjangan Transportasi
Bagi PNS yang tengah bertugas di luar daerah yang memiliki area yang sulit untuk dijangkau dari pusat kota akan diberikan tunjangan transportasi selama bulan puasa Ramadan.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Untuk PNS yang bekerja di wilayah DKI Jakarta, akan menerima besaran tunjangan transportasi hingga Rp1.550.000 per bulan.
Baca Juga: JADWAL BOLA HARI INI, MINGGU 19 MARET 2023: Saksikan Pertandingan BORUSSIA DORTMUND vs FC KOLN
Sementara bagi PNS yang bekerja di luar wilayah Ibu Kota Jakarta memiliki besaran tunjangan transportasi yang berbeda-beda.
3. Bonus Dispensasi Jam Kerja
PNS selama bulan Ramadan juga mendapatkan kelonggaran atau dispensasi jam kerja.