Jadwal jam kerja efektif PNS di luar bulan puasa yakni 07.30 hingga 16.00 WIB, sedangkan saat bulan puasa biasanya menjadi pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Pemerintah memberikan dispensasi tersebut agar para PNS dapat lebih khusyuk dalam menjalankan ibadah puasa dan ibadah lainnya selama bulan Ramadan.
4. Bonus Izin Cuti
PNS juga diberikan bonus untuk izin cuti selama bulan Ramadan, namun untuk yang satu ini semua keputusan sepenuhnya tergantung dari masing-masing instansi dan petinggi instansi terkait.***