• Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’.
• Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung.
• Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.
Baca Juga: Resep Sate Sapi Sambal Kecap, Rekomendasi Masakkan Menjelang Ramadan 1444 H
Bantuan PIP Kemendikbud Tahun 2023 Sudah Bisa Dicairkan. Pencairan akan disesuaikan dengan jumlah siswa yang terdaftar di sekolah dan jenjang kelas sebagai berikut:
- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Berbeda nominal bisa dipastikan dikarenakan berbeda-beda daerah yang diberikan kepada anak sekolah.
Berikut ini, persyaratan pencairan dana PIP terbaru tahun 2023.
• Aktivasi dilakukan oleh perorangan/individu alias tidak boleh diwakilkan.
• Membawa surat keterangan aktivasi rekening yang dikeluarkan oleh kepala sekolah.
• Fotokopi identitas pengenal penerima PIP 2022.