Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Board Walk Rangko

- 21 Maret 2023, 08:35 WIB
Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Manggarai Barat, memberikan keterangan Pers atas dugaan korupsi proyek Pekerjaan lanjutan Boardwalk Wisata Gua Rangko, pada Senin (20/3/2023) siang.
Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Manggarai Barat, memberikan keterangan Pers atas dugaan korupsi proyek Pekerjaan lanjutan Boardwalk Wisata Gua Rangko, pada Senin (20/3/2023) siang. /Berto/Humas Polres Manggarai Barat/


Okeflores.com -
Akhirnya Polres Manggarai Barat menetapkan dua tersangka kasus dugaan Korupsi lanjutan Board Walk Rangko di Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2019 senilai Rp 737 Juta lebih.

Dua tersangka yang ditetapkan tersebut, merupakan PPK dan selaku kuasa Direktur Graha Mandiri Pratama.

"Kita menetapkan dua tersangka, yakni TB selalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan FT, selaku kuasa direktur Graha Mandiri Pratama," kata AKP Ridwan, Kepala Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat, Senin, 20 Maret 2023 lalu, dilansir Okeflores.com dari laman Victory News.com.

Untuk nilai kontrak proyek lanjutan Board Walk Rangko, kata Ridwan, senilai Rp.737.163.398, 
Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, dokumen, keterangan para ahli berserta hasil laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindakan pidana korupsi pada pekerjaan lanjutan board walk Rangko, bahwa adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 670 juta lebih,"ujarnya.

Untuk kedua tersangka, sambung Ridwan telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan. Adapun pasal yang disangkakan Primer Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP, "jelasnya.***

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x