Seseorang yang muntah dengan disengaja akan batal puasanya. Meskipun muntahannya tidak ditelan.
Namun bagi orang yang muntah dengan tidak disengaja akan tetap sah puasanya jika muntahannya tidak ditelan.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَمَنِ اسْتَقَاءَ فَليَقْضِ
“Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya untuk mengqadha’ puasanya, dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya mengqadha’ puasanya"
4. Melakukan hubungan suami istri di siang hari saat berpuasa dengan disengaja
Berhubungan suami istri di siang hari ketika tengah puasa Ramadan, maka puasanya akan batal dan dikenai denda atau kafarat.
Kafaratnya (denda) yaitu berpuasa di luar Ramadhan selama dua bulan berturut-turut jika mampu.
Dan jika tidak mampu, maka harus memberikan makan kepada 60 fakir miskin dengan ukuran satu mud (0,6 kg beras atau seperempat liter beras).
Imam Syaukani berkata (Dararul Mudhiyah 2/22) :
“Jima’ dengan sengaja, tidak ada ikhtilaf (perbedaan pendapat) padanya bahwa hal tersebut membatalkan puasa, adapaun jika jima’ tersebut terjadi karena lupa, maka sebagian ahli ilmu menganggapnya sama dengan orang yang makan dan minum dengan tidak sengaja”