Okeflores.com - DPR RI akhirnya meresmikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-Undang yang sah.
Penetapan tersebut saat rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 pada Selasa, 21 Maret 2023.
Amnesty International merangkum sejumlah pasal yang berpotensi menggerus hak-hak pekerja Indonesia.
Baca Juga: Lukas Enembe Diberi Ubi Busuk, KPK Beri Klarifikasi
Apa saja pasal-pasal kontroversial yang dinilai dapat melanggar Hak Asasi para pekerja di Indonesia? simak selengkapnya.
Pasal-Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja
Melansir dari Amnesty International inilah sejumlah pasal dinilai akan mengancam hak-hak para pekerja mulai dari upah hingga waktu kerja.
1. Pasal 88B memberikan kebebasan kepada pengusaha untuk menetapkan upah berdasarkan satuan waktu atau hasil (upah per satuan).
Baca Juga: Begini Momen Lionel Messi Saat Makan Malam Bersama Ratusan Fans Argentina