UU CIPTAKER JADI UU! Kapitalis Dilindungi, Pekerja Terancam, Menko Airlangga Berbangga

- 21 Maret 2023, 21:50 WIB
 Ilustrasi palu sidang.
Ilustrasi palu sidang. /Pixabay/qimono

Amnesty International menilai tidak ada jaminan bahwa sistem besaran upah per satuan tidak akan berakhir di bawah upah minimum saat ini.

2. Penghapusan Pasal 91 di UU Ketenagakerjaan yang mewajibkan upah tidak boleh lebih rendah daripada upah minimum sesuai peraturan perundang-undangan.

Amnesty International menilai penghapusan Pasal 91 di UU Ketenagakerjaan memberikan celah kepada pengusaha untuk memberikan upah rendah di bawah upah minimum saat ini.

Baca Juga: Anak-anak Susah Makan Sayuran di Bulan Ramadan, Berikut 5 Tips Jitu Biar Suka

3. Pasal 59 UU Ketenagakerjaan terkait perubahan status PKWT menjadi PKWTT.

Amnesty International menilai akan menjadi landasan pengusaha untuk bebas dari kewajiban mengubah status pekerja sementara menjadi pekerja tetap sehingga menghilangkan kepastian kerja.

4. Batasan waktu kerja dalam Pasal 77 ayat (2) masih dikecualikan untuk sektor tertentu. Detail skema masa kerja dan sektor tertentu yang dimaksud akan dijabarkan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP).

Amnesty International menilai akan menjadi celah bagi pengusaha untuk meminta pekerja bekerja lebih lama dengan upah lembur yang lebih rendah pada sektor tertentu.

Demikian sejumlah pasal-pasal kontroversial UU Ciptakerja yang dinilai akan menggerus hak-hak pekerja menerima manfaat dari pekerjaannya.

Sementara itu, Menko Perokonomian Airlangga Hartarto mewakili Pemerintah menyatakan rasa terima kasih kepada DPR RI yang sudah bersedia menyetujui pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x