Perpu Ciptaker Sah Jadi UU, Anggota DPR Beri Komentar

- 24 Maret 2023, 08:55 WIB
Perpu Ciptaker Sah Jadi UU, Anggota DPR Beri Komentar
Perpu Ciptaker Sah Jadi UU, Anggota DPR Beri Komentar /Foto Dok. Sinode GKITP/

OKE FLORES.COM - Cipta Kerja ( Perpu Ciptaker ) telah disetujui DPR menjadi undang-undang dapat memberi manfaat dalam membuka lapangan kerja.

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menilai isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Ciptaker) yang RUU-nya telah disetujui DPR menjadi undang-undang dapat memberi manfaat dalam membuka lapangan pekerjaan.

"Dari perpu 'kan yang kita pikirkan warga kita yang belum kerja itu 'kan banyak jumlahnya ada puluhan juta, tetapi untuk mendapatkan pekerjaan harus ada pengusaha masuk ada kepastian hukum, kemudahan investasi,"

Dikutip dari laman Antara kata Rahmad dalam keterangan yang diterima di Jakarta Jumat, 24 Maret 2023.

Rahmad menilai UU Penetapan Perpu Ciptaker melingkupi banyak isu, di antaranya mencakup investasi yang berkait dengan kluster tenaga kerja.

"Perpu memang banyak manfaat untuk kemudahan investasi, memberikan kepastian hukum, peluang makin terbuka untuk menciptakan peluang usaha mendatangkan investasi dan daya tarik investor sehingga membuka lapangan kerja banyak," ujarnya.

Selain untuk para pencari kerja, lanjut dia, keberadaan UU Penetapan Perpu Ciptaker juga mempermudah usaha kecil dan menengah (UKM) terkait dengan perizinan sertifikasi halal, lalu fasilitas fiskal untuk industri tertentu.

"Misalnya kepada para calon investor sehingga apa yang sudah diputuskan adalah tinggal PR (pekerjaan rumah)-nya bagaimana sosialisasi kesepakatan ini kepada mitra baik luar atau dalam negeri sehingga mengetahui isi Perpu Cipta Kerja yang sebenarnya," tuturnya.

Namun, dia tidak menampik apabila sebuah keputusan belum tentu menyenangkan semua pihak, begitu pula dengan persetujuan RUU Penetapan Perpu Ciptaker menjadi UU oleh parlemen.

Jangankan perpu, undang-undang biasa saja antara Pemerintah dan DPR lalu disahkan itu saja masih muncul pro dan kontra tidak menyenangkan semua pihak, apalagi hanya perpu yang sifatnya subjektif dari pemerintah, kemudian parlemen tinggal setujui atau tidak, potensi tidak menyenangkan semua pihak pasti ada," katanya.

Untuk itu, dia menghormati apabila ada pihak yang ingin menempuh jalur konstitusi atas UU Penetapan Perpu Ciptaker dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita percaya hakim MK sangat independen dan profesional apa pun tunduk, apa pun yang sudah diputuskan ke MK harus dihormati, tidak setuju silakan diambil langkah ke MK," ucapnya.

Namun, Rahmad pun mengingatkan bahwa apa pun yang menjadi putusan MK atas gugatan uji materi nantinya harus dihormati pula.

"Tapi ingat apa pun putusan MK menyenangkan tidak menyenangkan harus saling hormati ini indahnya negara demokrasi," kata dia.

Sebelumnya, pada hari Selasa (21/3), DPR menyetujui RUU Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang  dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta.

Pada kesempatan itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja perlu dipertahankan oleh Pemerintah, terlebih di tengah situasi perekonomian yang dilanda ketidakpastian.

Berbagai turunan UU Cipta kerja, kata dia, menjadi program dan kebijakan yang mempercepat pemulihan perekonomian setelah pandemi Covid-19.

"Pemerintah bersama para menteri terkait mengucapkan terima kasih dan penghargaan semoga Perpu Cipta kerja ini yang telah ditetapkan menjadi undang-undang bermanfaat besar untuk memitigasi dampak dinamika perekonomian," ujarnya.***

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x