Okeflores.com - Simak ketentuan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja selama minimal satu tahun di sebuah perusahaan.
Diketahui, Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang diterima oleh pekerja atau buruh yang telah bekerja selama minimal satu tahun di sebuah perusahaan. THR ini biasanya diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Natal bagi pekerja yang beragama Islam atau Kristen.
Baca Juga: Piala Dunia U 20 Batal! Pengamat Sepak Bola Akmal Marhali Tuntut Permintaan Maaf dan Tanggung Jawab
Adapun ketentuan tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Karyawan wajib menerima THR paling lambat satu minggu atau tujuh hari sebelum perayaan Idul Fitri.
2. THR diberikan kepada karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu bulan.
Baca Juga: Hoaks! Jokowi Ancam Masyarakat agar Ikuti Aturan: Apa Faktanya?