TOK! Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Netizen: ‘Dituntut Doank Nggak Bakalan Dieksekusi’

- 30 Maret 2023, 18:57 WIB
Eks Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa terdakwa kasus penjualan narkoba jenis sabu dituntut hukuman mati.
Eks Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa terdakwa kasus penjualan narkoba jenis sabu dituntut hukuman mati. /


Okeflores.com
- Eks Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa terdakwa kasus penjualan narkoba jenis sabu dituntut hukuman mati.

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menyatakan Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan telah memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati dengan perintah tetap ditahan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di PN Jakarta Barat, dilansir Okeflores.com dari Youtube PN Jakarta Barat, Kamis, 30 Maret 2023.

Baca Juga: Ratusan Karangan Bunga Duka Cita Bertuliskan 'Innalillahi' Hiasi Stadion Manahan Solo dan GBK

Teddy Minahasa dinilai telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, kasus ini mulai terkuak ketika Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram narkotika jenis sabu pada 14 Mei 2022.

Namun, Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatra Barat diduga memerintahkan anak buahnya untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Baca Juga: Instagram Ganjar dan Koster Diserbu Warganet, Netizen: 'Semoga Kalian Jadi Presiden Palestina'

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x