CEK FAKTA : Kejagung Perintahkan JPU Tuntut Mario dan Agnes Divonis Mati

- 1 April 2023, 06:17 WIB
CEK FAKTA : Kejagung Perintahkan JPU Tuntut Mario dan Agnes Divonis Mati
CEK FAKTA : Kejagung Perintahkan JPU Tuntut Mario dan Agnes Divonis Mati /PMJ News

Okeflores.com - Unggahan Video yang mengklaim bahwa Mario dan Agnes akan mendapat vonis mati, tersebut diunggah oleh akun Youtube bernama Garuda News pada 20 Februari 2023 lalu.

Lalu apakah klaim tersebut benar?

Dalam video berdurasi 8 menit tersebut tidak ada kalimat yang menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung memerintahkan JPU untuk menjatuhi Mario dan Agnes hukuman mati.

Isi video tersebut hanya menjelaskan mengenai tidak adanya restorative justice untuk Mario Dandy.

Dikutip dari PRFM News, Mario Dandy Satriyo tersangka kasus penganiayaan David Latumahina alias Cristalino David Ozora dijerat dengan 355 KUHP Ayat 1. Subsider 354 Ayat 1 KUHP.

Lebih subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sehingga anak dari eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo itu pun diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, tidak mendapatkan hukuman mati seperti yang dikatakan pada judul unggahan tersebut.

Hasil periksa fakta Okeflores.com Pembahasan dalam video tidak memiliki kesesuaian dengan judul video, tidak ada pembahasan yang mengatakan bahwa Mario dan Agnes mendapat tuntutan vonis mati.***

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x