PNS yang Melakukan Pelanggaran Disiplin Berat terkena Penurunan Jabatan

- 3 Mei 2023, 14:33 WIB
PNS kategori ini masa kerjanya lebih lama dari yang lain
PNS kategori ini masa kerjanya lebih lama dari yang lain /Dok: bkn.go.id

PENDIDIKAN, OKE FLORES.com - Semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mengetahui bahwa mereka akan diturunkan karena pelanggaran disiplin yang serius.

Perlu diketahui juga bahwa pemotongan tersebut hanya berlaku bagi PNS aktif yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.

Petugas dalam jabatan aktif harus berhati-hati agar tidak melakukan pelanggaran disiplin yang berat karena sanksinya adalah penurunan pangkat.

Ada banyak pertanyaan tentang alasan pemecatan petugas jika mereka melakukan pelanggaran disipliner yang serius. 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mempunyai kewenangan untuk membuat peraturan kepegawaian untuk PNS.

Mengenai peraturan disiplin PNS harus dipahami dan ditaati oleh semua ASN.

Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022  tertuang untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional yang melakukan pelanggaran disiplin berat dan dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan jabatan.

Dijelaskan juga dalam peraturan tersebut hukuman disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.

1. penurunan jabatan setingkat lebih rendah dimaknai sebagai penurunan jenjang jabatan setingkat lebih rendah;

2. Dalam hal Jabatan Fungsional memiliki jenjang keahlian dan keterampilan, maka penuruan jabatran setingkat lebih rendah bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Pertama dimaknai sebagai penurunan jabatan menjadi Jabatan Fungsional Keterampilan Penyelia.

3. Dalam hal suatu Jabatan Fungsional hanya memiliki Kategori Keahlian, maka PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Pertama yang dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan dimaknai sebagai penurunan ke dalam Jabatan Pelaksana dengan kelas jabatan setingkat lebih rendah dari jabatan semula.

Halaman:

Editor: Sastriana Jedaun


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x