Kementerian Keuangan Putuskan Gaji Pokok Tenaga Honorer atau Non ASN Tahun 2023

- 3 Mei 2023, 15:23 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati /

PENDIDIKAN, OKE FLORES.com - Kabar baik hari ini datang untuk para pekerja ASN, baik relawan maupun bukan, karena Menteri Keuangan telah menyatakan bahwa masalah gaji mereka akhirnya terselesaikan.


Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, di mana Kementerian Keuangan menetapkan pembayaran gaji pokok bagi relawan atau pegawai non-ASN. 


Berdasarkan ketentuan di atas, para relawan atau pegawai non-ASN kini mendapatkan kompensasi dasar yang wajar yang sebelumnya tidak ada.


Perintah ini untuk satpam, supir, petugas kebersihan dan pemeliharaan yang merupakan relawan atau pegawai non ASN.

Besaran gaji tenaga honorer atau non ASN ini sendiri sudah ditentukan oleh Kementerian Keuangan di seluruh provinsi di Indonesia.

Oleh karena itu, seluruh tenaga honorer atau non ASN yang memenuhi kriteria itu akan menerima gaji pokok sesuai ketentuan pada Provinsi masing-masing.

Ini adalah kabar baik bagi mereka yang telah lama bekerja sebagai tenaga honorer atau non ASN, karena mereka akhirnya mendapatkan gaji pokok.

Dengan penetapan gaji pokok ini, diharapkan kesejahteraan dan kehidupan mereka akan semakin baik dan stabil.

Terima kasih kepada Kemenkeu yang telah memperhatikan kesejahteraan para tenaga honorer atau non ASN di Indonesia.***

Editor: Sastriana Jedaun


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x