PENDIDIKAN, OKE FLORES.com - Sri Mulyani mengungkapkan menjamin bahwa gaji ke-13 tahun 2023 akan segera dicairkan dalam waktu dekat ini.
Perihal rincian penyaluran gaji ke-13, Sri Mulyani juga menyamakan berapa rincian nominal beserta daftar penerima gaji.
Baca Juga: SEGERA DIBUKA! Ini 5 Keuntungan Jika Lolos BUMN, Gaji dan Tunjangan Masa Tua hingga Dapat Beasiswa
Selain itu, Sri Mulyani menjelaskan dengan jelas siapa saja yang akan menerima gaji ke-13 beserta jumlah nominal.
Sengaja dengan Sri Mulyani, pemerintah telah membuat regulasi dengan mengeluarkan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 ASN dan pensiunan.
Baca Juga: MANFAATKAN KESEMPATAN! Beasiswa Pendidikan Indonesia Telah Dibuka, Tersedia untuk S1, S2, dan S3
Dalam PP tersebut, dijelaskan siapa saja yang masuk daftar penerima gaji ke-13 dan berapa jumlah yang akan diterima oleh ASN peserta pensiunan.