Uang Hasil Korupsi BTS Kominfo Rp 8 T Akan Dikembalikan, Kejagung Akan Memastikan Keberadaannya

- 19 Mei 2023, 08:33 WIB
Uang Hasil Korupsi BTS Kominfo Rp 8 T Akan Dikembalikan, Kejagung Akan Memastikan Keberadaannya. 
Uang Hasil Korupsi BTS Kominfo Rp 8 T Akan Dikembalikan, Kejagung Akan Memastikan Keberadaannya.  /

JAKARTA, OKE FLORES.com - Kejaksaan Agung mengumumkan uang hasil korupsi sebesar 8 triliun rupiah akan dikembalikan oleh BTS Kominfo. 

Karenanya, Kejaksaan Agung saat ini sedang melacak keberadaan dana proyek BTS cominfo yang disumbangkan oleh Jhonny G Plate. 

Melansir Disway.id, Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, mengatakan saat ini Kejaksaan sedang mengupayakan pemulihan kerugian negara dari BTS atau kasus korupsi BTS-BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika atau kasus korupsi Kominfo pada 2020-2022. 

Menurut Febrie pihaknya terus berusaha mengembalikan kerugian itu, apalagi ini kerugiannya sampai Rp 8 triliun.

“Dengan kerugian yang mencapai Rp 8 triliun, tentunya jaksa penyidik berusaha untuk mengembalikan kerugian yang terjadi,” jelas Febrie.

Febrie juga membeberkan jika pihaknya masih terus mendalami tentang uang Rp 8 triliun korupsi BTS Kominfo ini digunakan untuk apa saja.

Kejagung masih terus mendalami larinya uang itu dan sampai saat ini masih terus memeriksa beberapa saksi.

“Kami juga akan koordinasi ke PPATK untuk melacak uang tersebut,” tandasnya.

Sedangkan Jhonny G Plate selaku Mekominfo telah menjalani penahanan di tutan Salemba setelah pihak penyidik mendapatkan cukup bukti atas keterlibatannya dalam kasus tindak pidana korupsi BT4G selaku pengguna anggaran.

Halaman:

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: Disway.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x