Sebelumnya LGBT Disebut Zina Harus Dihukum Berat, Kini Mahfud Sebut LGBT Kodrat Tuhan dan Tidak Bisa Dilarang

- 23 Mei 2023, 09:30 WIB
Sebelumnya LGBT Disebut Zina Harus Dihukum Berat, Kini Mahfud Sebut LGBT Kodrat Tuhan dan Tidak Bisa Dilarang
Sebelumnya LGBT Disebut Zina Harus Dihukum Berat, Kini Mahfud Sebut LGBT Kodrat Tuhan dan Tidak Bisa Dilarang /

JAKARTA, OKE FLORES.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyapaikan isu LGBT saat ini sedang ramai dibicarakan setelah kabar tentang konser Coldplay.

Hal itu disampaikannya saat menghadiri Rakernas Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sabtu 20 Mei 2023.

“LGBT itu sebagai kodrat kan tidak bisa dilarang,” ujar Mahfud Md, melansir RMOL.id, Selas 23 Mei 2023.

Mahfud Md sendiri berpendapat bahwa ini bukan larangan terhadap kepribadian orangnya, melainkan perilaku LGBT.

“Yang dilarang kan perilakunya. Orang LGBT itu diciptakan oleh Tuhan. Oleh sebab itu tidak boleh dilarang. Tuhan yang menyebabkan dia (orang) hidupnya menjadi homo, lesbi, tetapi perilakunya (LGBT) yang diperuntukkan kepada orang itu lah yang tidak boleh,” lanjut Mahfud Md.

Bahkan dalam kesempatan itu, Mahfud MD menyatakan sedang menyiapkan rancangan KUHP untuk menangani perilaku LGBT.

Namun, Mahfud sebelumnya mengatakan bahwa orang LGBT yang melakukan zina harus dihukum berat.

"Zina LGBT harus dilarang karena bertentangan dengan konstitusi kita," tegas Mahfud Md, di acara ILC tvOne, Selasa 19 Desember 2017.

Prof. Mahfud Md menjelaskan bahwa negara Indonesia menganut perlindungan HAM secara terbatas, berbeda dengan konsep HAM Barat. Perzinahan LGBT secara konstitusi dilarang dalam Pasal 28 (J) 2 UUD 1945.

Bunyi pasal 28 huruf J nomor 2: "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang­-undang dengan maksud semata­-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai­-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Geloranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x