Dugaan Denny Indrayana Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK ada Kaitannya dengan Pilpres 2024

- 26 Mei 2023, 15:05 WIB
Dugaan Denny Indrayana Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK ada Kaitannya dengan Pilpres 2024
Dugaan Denny Indrayana Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK ada Kaitannya dengan Pilpres 2024 /

JAKARTA, OKE FLORES.com - Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menduga, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK saat ini terkait erat dengan pemilihan presiden 2024. Ia menjelaskan, Ia mensinyalir KPK akan dijadikan alat mencegah lawan politik.

Denny mengamati kasus dugaan korupsi yang sedang diusut KPK berpotensi menyasar peserta pemilu 2024.

"Kenapa perubahan masa jabatan menjadi 5 tahun itu adalah bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024? Karena, ada kasus-kasus di KPK yang perlu 'dikawal', agar tidak menyasar kawan koalisi, dan diatur dapat menjerat lawan oposisi Pilpres 2024," kata Denny kepada Republika, melansir RMOL.id, Jumat 26 Mei 2023.

Denny mengatakan, strategi menjadikan KPK bagian merangkul kawan dan memukul lawan bisa gagal jika proses pemilihan pemimpin baru terus berlanjut. Sesuai aturan lama, pemilihan pimpinan KPK harus dilakukan lagi pada Desember 2023. Namun, keputusan Mahkamah Konstitusi membuat pemilihan tidak perlu dilakukan.

Baca Juga: 4 Hakim MK Tidak Setuju Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

"Akan lebih aman jika pimpinan KPK yang sekarang diperpanjang hingga selesainya Pilpres di 2024," ujar Denny.

Dalam kondisi itu, Denny menyatakan penegakan hukum hanya akan dijadikan alat untuk memperkuat strategi kemenangan pemilu, khususnya pada Pilpres 2024.

"Putusan MK yang mengubah masa jabatan dari 4 tahun menjadi 5 tahun sudah memenuhi kepentingan strategi Pilpres yang menjadikan kasus hukum di KPK sebagai alat tawar politik penentuan koalisi dan paslon capres-cawapres Pilpres 2024," kata Denny melanjutkan.

Tercatat, masa jabatan pimpinan KPK saat ini akan berakhir pada Desember 2023, karena mereka telah dilantik pada Desember 2019. Dengan keputusan MK ini, mereka akan betah berada di kursi pimpinan KPK hingga pemilihan presiden di 2024.

"Mendapatkan ekstra tambahan waktu satu tahun alias mendapatkan 'gratifikasi perpanjangan masa jabatan', melalui putusan MK ini," ucap eks Wamenkumham itu.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Geloranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x