Bukhori Yusuf Menyebut Istri Keduanya Pasien Kecanduan Obat, Ia Bantah Tudingan KDRT!

- 29 Mei 2023, 08:11 WIB
Bukhori Yusuf Menyebut Istri Keduanya Pasien Kecanduan Obat, Ia Bantah Tudingan KDRT!
Bukhori Yusuf Menyebut Istri Keduanya Pasien Kecanduan Obat, Ia Bantah Tudingan KDRT! /Jurnal Soreang /Tangkapan layar dpr.go.id

JAKARTA, OKE FLORES.com - Bukhori Yusuf, mantan anggota DPR PKS, membantah melakukan KDRT terhadap istri keduanya, MY. Melalui pengacaranya, ia menegaskan bahwa MY adalah wanita berantai dan pasien di Rumah Sakit Ketergantungan Narkoba (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Pengacara Bukhori Yusuf, Ahmad Mihdan, membantah laporan kekerasan dalam rumah tangga terhadap kliennya. Ia juga menegaskan, masalah rumah tangga Bukhori Yusuf adalah urusan pribadi dan tidak boleh diungkapkan ke publik.

"Tim Hukum BY menyesalkan pemberitaan yang hanya mengambil dari satu sumber, yakni pihak MY, yang kami nilai memuat informasi yang tidak objektif dan akurat sehingga menyudutkan BY selaku klien kami," kata Ahmad di Jakarta, melansir RMOL.id, Senin 29 Mei 2023.

Selain itu, laporan saya ke Majelis Kehormatan DPR (MKD) dan publikasi kasus tersebut dituduh sebagai upaya pembunuhan pribadi Bukhori Yusuf.

Penyelidikan juga cenderung bermotif politik, mengingat posisi BY sebagai figur publik dengan posisi strategis yang tergambar di tahun politik.

Menanggapi kerugian moril dan materiil BY, Ahmad kemudian mengatakan pihaknya akan menempuh segala upaya hukum, baik pidana maupun perdata.

"Tim Hukum BY telah dibentuk bernama Tim Advokasi Bukhori Yusuf untuk merespons kerugian yang telah dialami oleh klien kami secara moral dan materiel dan akan melakukan segala bentuk upaya hukum baik pidana maupun perdata," tutur Ahmad.

Ahmad juga menegaskan, berdasarkan bukti-bukti di persidangan Polrestabes Bandung, tidak ada bukti BY melakukan tindak pidana.

Pengaduan yang diajukan oleh MY adalah kasus luka ringan dalam pengertian Pasal 352 KUHP, bukan kekerasan dalam rumah tangga. Hal itu, lanjutnya, membantah dugaan BY melakukan KDRT dan masih dalam penyelidikan.

"Tim Hukum BY menilai tindakan yang dilakukan oleh pihak MY, yang seolah-olah sebagai perempuan yang menjadi korban, justru telah menyakiti perempuan lainnya yakni istri sah dan kedua anak perempuan klien kami atas fitnah yang telah menjadi konsumsi publik dan menimbulkan tafsir liar di tengah masyarakat," jelasnya.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Geloranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x