Ahmad Ali: 'Nasdem Dukung Johnny Plate Dijerat, Gunakan Pasal TPPU'

- 29 Mei 2023, 09:00 WIB
Ahmad Ali:
Ahmad Ali: /Dok. Kominfo/

JAKARTA, OKE FLORES.com - Partai Nasdem mendukung penuh penuntutan kasus dugaan korupsi mantan Menkominfo Johnny Gerard Plate. Padahal, dengan semboyan “Pemulihan Indonesia”, partai mendukung penuh kejaksaan dalam penuntutan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Wakil Presiden Partai Nasdem Ahmad Ali mengatakan, pihaknya akan mendukung mantan Sekjen Johnny Plate yang didakwa pasal TPPU dalam kasus korupsi pembangunan menara siaran atau base station Kominfo Bakti (BTS). Ini menjelaskan penanganan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara satu triliun rupiah.

"Nasdem secara kelembagaan mendukung apapun langkah-langkah yang diambil oleh kejaksaan untuk membuat kasus terang, termasuk kalau mau pakai TPPU,," demikian kata Ali, melansir RMOL.id, Senin 29 Mei 2023.

Ia berharap para pihak yang tertuduh dalam kasus korupsi BTS tidak berhenti pada Johnny Plate dan keempat tersangka lainnya. Menurut dia, perusahaan yang terlibat dalam pelaksanaan proyek juga harus dibebani.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya: Saya Tergelitik, Terima Kasih Netizen, Terkait Aksi Viral Kabel Ties Mario Dandy

Menurut Ahmad Ali, publik harus mencurigai keterlibatan korporasi dalam masalah tersebut. Ini karena uang sudah dibayarkan tetapi masih belum ada bangunan.

"Rasanya sulit untuk kemudian publik tidak akan mengatakan ini ada motif lain kalau kemudian kerugian negara Rp 8 triliun lebih tidak terungkap secara terang benderang," jelas Ali.

Menurut Ali, tugas Jaksa Agung adalah memberikan kejelasan. Karena itu, partainya tidak boleh difitnah. Pasalnya, saat ini diyakini partai Nasdem menerima dana sebesar 8 triliun rubel karena tersangka korupsi BTS adalah Sekjen Nasdem.

"Dan bahkan Anies Baswedan. Kita mau membantah tuduhan-tuduhan itu," pungkas Ali.***

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Geloranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x