Denny Indrayana Bocorkan Putusan MK Tentang Sistem Pemilu, SBY: 'Berpotensi Timbulkan Chaos'

- 29 Mei 2023, 08:57 WIB
Denny Indrayana Bocorkan Putusan MK Tentang Sistem Pemilu, SBY: "Berpotensi Timbulkan Chaos"
Denny Indrayana Bocorkan Putusan MK Tentang Sistem Pemilu, SBY: "Berpotensi Timbulkan Chaos" /Twitter SBY/

JAKARTA, OKE FLORES.com - Dunia politik dan hukum belakangan ini memanas. Ini terjadi setelah pakar hukum Tata Negara Denny Indrayana membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi tentang sistem pemilu legislatif tersebut.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” tulis Denny Indrayana dalam laman resmi twitternya, melansir RMOL.id, Senin 29 Mei 2023.

Artinya, MK kemungkinan akan putuskan penggunaan sistem Pemilu tertutup dalam pemilihan legislatif 2024 nanti.

Mantan Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Menanggapi hal ini memberikan tiga pandangan.

“Pertanyaan pertama kpd MK, apakah ada kegentingan & kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai? Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kpd KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan “chaos” politik,” tulis SBY dalam laman resmi twitternya.

Lalu tanggapan keduanya, SBY mempertanyakan apakah sistem pemilu terbuka melanggar konstitusi.

“Pertanyaan kedua kpd MK, benarkah UU Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dgn konstitusi? Sesuai konstitusi, domain & wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dgn konstitusi, & bukan menetapkan UU mana yg paling tepat. Sistem Pemilu Tertutup atau Terbuka?,” lanjut SBY.

Selain itu, SBY menilai masyarakat sangat sulit menerima sistem Pemilu tertutup ini.

“Mayoritas rakyat akan sulit menerimanya. Ingat, semua lembaga negara tmsk Presiden, DPR & MK harus sama-sama akuntabel di hadapan rakyat,” sambung SBY.***

 

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Geloranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x