“Ingat, semua lembaga negara termasuk Presiden, DPR & MK harus sama-sama akuntabel di hadapan rakyat,” ujar SBY.
Dan ketiga, lanjut SBY, penetapan undang-undang sistem pemilu sebenarnya ada di tangan Presiden dan DPR, bukan Mahkamah Konstitusi. Dia mengatakan Presiden dan DPR seharusnya punya suara dalam hal ini.
“Mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar,” imbau SBY.
SBY yakin, semua parpol dalam penyusun DCS dan caleg pasti sepakat bahwa sistem pemilu tidak berubah, sistemnya tetap terbuka.
“Kalau di tengah jalan diubah oleh MK, menjadi persoalan serius. KPU & Parpol harus siap kelola “krisis” ini. Semoga tidak ganggu pelaksanaan pemilu 2024. Kasihan rakyat,” kata SBY miris.
Terakhir, SBY menyampaikan pendapatnya akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024. Pasca Pemilu 2024, Presiden dan DPR akan duduk bersama meninjau kembali sistem pemilu saat ini agar dapat disempurnakan menjadi lebih baik.***