MK Bantah Dugaan Kebocoran Informasi Putusan Terkait Sistem Pemilu 2024

- 29 Mei 2023, 12:22 WIB

NTT, OKE FLORES.com - Fajar Laksono, juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), membantah dugaan pembocoran informasi terkait putusan Perkara No.114/PUU-XX/2022 tentang Pengaduan Sistem Proporsi Terbuka UU Pemungutan Suara.

“Dibahas saja belum,” ujar Fajar melansir Antaranews Senin 29 Mei 2023.

Fajar mengatakan, berdasarkan sidang pada Selasa (23/5), para pihak akan menyampaikan kesimpulannya kepada Majelis Hakim Konstitusi paling lambat pada 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB. WIB.

Setelah itu, tutur Fajar, majelis hakim akan membahas dan mengambil keputusan atas perkara tersebut.

“Kalau putusan sudah siap, baru diagendakan sidang pengucapan putusan,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 belum memasuki tahap pembahasan. Penegasan tersebut sekaligus membantah adanya kebocoran informasi putusan terkait sistem pemilu di Indonesia.

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Baca Juga: Denny Indrayana Terancam Dilaporkan Ke Polisi, Mahfud MD: Usut Dugaan Bocornya Informasi Sistem Pileg 2024

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu.

Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x