Dikabarkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, MK: Dibahas Saja Belum

- 29 Mei 2023, 14:45 WIB

NTT, OKE FLORES.com - Pernyataan Denny Indrayana yang mengaku mendapat informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan sistem pemilu roporsional tertutup atau coblos partai , menarik perhatian publik.

Menanggapi hal tersebut, juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, membantah adanya dugaan kebocoran data terkait gugatan yang diajukan terhadap sistem perwakilan proporsional terbuka dalam undang-undang pemilu.

Karena selama ini putusan nomor perkaranya adalah :

114/PUU-XX/2022 belum masuk perdebatan.

“Dibahas saja belum,” ujar Fajar, Senin 29 Mei 2023.

Fajar mengungkapkan, berdasarkan sidang pada Selasa 23 Mei 2023 para pihak bakal menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim konstitusi paling lambar 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.

Setelah itu, nantinya majelis hakim akan melakukan pembahasan dan mengambil keputusan atas perkara tersebut.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta polisi mendalami pernyataan Denny Indrayana yang mengklaim mendapatkan informasi bahwa MK akan mengabulkan sistem pemilu kembali menjadi proporsional tertutup atau coblos partai.

Menurutnya, informasi yang disampaikan Denny terkait rahasia negara menjadi preseden buruk, karena itu polisi harus melakukan penyelidikan.

"Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," kata Mahfud melalui cuitannya di akun Twitter @mohmahfudmd, Senin, 29 Mei 2023.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Disway.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x