Awasi Dana Kampanye, KPU Minta Parpol Buat Rekening Khusus

- 29 Mei 2023, 15:45 WIB

NTT, OKE FLORES.com - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) mengimbau partai politik peserta pemilu 2024 yang belum memiliki rekening khusus dana kampanye (RKDK) segera membukanya.

"Kami akan segera memfasilitasi pembukaan RKDK untuk kepentingan itu," ujar Ketua Divisi Teknis

Idham juga mengatakan KPU nantinya akan membantu para pihak untuk membentuk RKDK.

Idham juga mengatakan, nantinya KPU akan memfasilitasi parpol dalam pembuatan RKDK.

Pembuatan RKDK dapat dilakukan melalui bank dalam lingkup Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta.

Penyebabnya, seturut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seluruh bentuk sumbangan dalam bentuk uang wajib ditempatkan pada RKDK, sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye.

Selain itu, RKDK ditujukan untuk mempermudah pengawasan pendanaan peserta pemilu agar tidak terjadi kecurangan.

"Dalam hal ini ada dua lembaga yang memantau, Komisi Pemberantasan Korupsi dan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan," jelasnya.

Idham juga mengungkapkan, baru 9 parpol yang membuat RKDK untuk Pemilu 2024, yakni:

1. Partai Golkar,

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Disway.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x