Mario Dandy Terancam Hukuman Tambahan 15 Tahun Penjara Atas Pengaduan AG

- 30 Mei 2023, 08:50 WIB

NTT, OKE FLORES.com - Setelah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena menganiaya David Ozora, Mario Dandy terancam penambahan hukuman 15 tahun penjara.

Mario Dandy akan menerima hukuman tambahan jika tuduhan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh AG terbukti di pengadilan.

Pihak AG yang merupakan mantan pacarnya telah mengajukan pelaporan atas pencabulan anak dibawah umur.

Kombes Pol Hengki selaku Dirreskrimum Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa tuntutan kasus pencabulan yang akan dihadapi oleh Mario merupakan kasus yang berbeda.

Dengan demikian Mario akan menghadapai dua tuntutan.

“Ini beda kasus, beda delik, terpisah. Karena sebagai pelapor adalah anak korban AG,” ujar Kombes Pol Hengki melansir Disway.id Selasa 30 Mei 2023. 

Dalam kasus pencabulan yang dilaporkan oleh AG, menurut pihak kepolisian telah naik menjadi penyidikan atau dapat diartikan adanya tindakan pidana dalam kasus tersebut.

Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapatkan barabg bukti salah satunya adalah bukti digital.

Dengan adanya laporan pencabulan oleh AG, maka Mario juga terancam penambahan hukuman selama 15 tahun.

“Ancaman maksimalnya cukup tinggi apabila ini terbukti dengan tuntutan hingga 15 tahun untuk Mario Dandy,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Disway.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x