Usut Dugaan Korupsi Tol Japek II Elevated, Kejagung Periksa 13 Saksi di Perkara

- 30 Mei 2023, 09:24 WIB

NTT, OKE FLROES.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 13 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan (perencanaan dan pembangunan) Tol Jakarta-Cikampek II ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk pintu masuk/keluar Simpang Susun Cikunir Karawang Barat.

Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menyatakan 13 saksi yang diperiksa antara lainFA selaku Bagian Logistik Japek II Elevated, HP selaku Direktur Keuangan JJC, TG selaku Kepala Bagian Keuangan Divisi 5 pada PT Waskita Karya (persero) Tbk.

Kemudian inisial M selaku Quality Surveyor Officer Divisi Infrastruktur 2 pada PT Waskita Karya (persero) Tbk.

Saksi MBP selaku Staf Adkon Japek Elevated, AK selaku Quality, Surveyor, Officer, Japek II Elevated, DP selaku Mantan Direktur Utama PT Waskita Modern Realti, dan SK selaku PJ Contract & Claim Management Manager.

Kemudian, saksi AS selaku Direktur Keuangan PT Waagner Biro Indonesia, SBU selaku Dep Gen Superintendent KSO Acset, AF selaku Staf Adkon Japek Elevated, HA selaku Staf Adkon Japek Elevated, dan FR selaku Kepala Proyek Japek Eleveted.

"Adapun ketiga belas orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat," kata Sumedana melansir Disway.id Selasa, 30 Mei 2023. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Dalam perkara itu, Kejagung telah menetapkan IBN selaku Pensiunan BUMN PT Waskita Karya (persero) sebagai tersangka.

Ketut Sumedana menyatakan, tersangka IBN dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (obstruction of justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka IBN ditahan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai dengan 3 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Disway.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x