Peserta Pemilu 2024 Tidak Perlu Laporkan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye ke KPU

- 30 Mei 2023, 09:25 WIB
Peserta Pemilu 2024 Tidak Perlu Laporkan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye ke KPU
Peserta Pemilu 2024 Tidak Perlu Laporkan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye ke KPU /ANTARA/

JAKARTA, OKE FLORES.com - Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak lagi harus melaporkan penerimaan dana kampanye (LPSDK) karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menangguhkan aturan pembukuan dan pengarsipan LPSDK. 

“LPSDK dihapus karena tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu),” kata anggota KPU, Idham Holik, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II RI pada Senin, 29 Mei 2023.

Sebelum dihapus, pada Pemilu 2019, KPU mewajibkan pemilih mengajukan LPSDK secara terbuka sesuai Peraturan Dana Kampanye Pemilu (PKPU) KPU 2018 Nomor 34.

Dalam PKPU Nomor 34 Tahun 2018 disebutkan bahwa peserta Pemilu 2019 wajib membuat surat pernyataan dana kampanye yang diterima setelah memesan Laporan Keuangan Kampanye Pertama (LADK) dan mengirimkan laporan tersebut ke KPU sesuai jumlahnya. . 

Menurut Idham Kholik, penghapusan aturan tersebut dilakukan karena LPSDK tidak diatur dalam UU Pemilu. Selain itu, masa kampanye Pemilu 2024 juga lebih singkat dibandingkan dengan masa kampanye Pemilu 2019.

“Singkatnya masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK. Sebagaimana diatur dalam Lampiran I PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, masa kampanye selama 75 hari yang akan dimulai pada 28 November 2023 dan akan diakhiri pada 10 Februari 2024,” sebut Idham Kholik pada Senin, 29 Mei 2023 dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Selain itu, KPU menghapus ketentuan penyampaian LPSDK oleh peserta Pemilu karena informasi penerimaan dana sumbangan dianggap telah termuat dalam LADK dan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Sebelumnya, tahapan pemilu telah dimulai melalui Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu pada 14 Juni 2022-14 Juni 2024. Kemudian dilanjutkan dengan Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada 14 Oktober 2022-21 Juni 2023.

Saat ini, tahapan Pemilu telah sampai pada pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023), pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023-25 November 2023), serta pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023-25 November 2023).

Halaman:

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x