Putusan MK Tambah Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun Tuai Banyak Kritikan

- 30 Mei 2023, 11:10 WIB

NTT, OKE FLORES.com - Masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini diperpanjang menjadi lima tahun. Sebelumnya hanya 4 tahun.

Namun, putusan mahkamah konstitusi tersebut menuai banyak kritik, termasuk dari pengurus Gatot Nurmantyo presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI)

Mantan Panglima TNI itu menilai keputusan Mahkamah Konstitusi memperpanjang mandat pimpinan KPK bertepatan dengan tahun politik.

Gatot mengatakan, putusan MK itu patut dicurigai punya kepentingan politik.

"Ya kan ini tahun politik, dengan tahun politik dan tambahan masa jabatan," sindir Gatot di Surabaya.

"Asumsi semua orang pasti ini akan ada kaitannya dengan politik-politik sekarang ini," tambahnya, dikutip Senin, 29 Mei 2023.

Bertambahnya masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun juga dinilai sangat mendadak.
Sehingga putusan MK justru menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan serta kebingungan masyarakat.

"Ya sekarang ini kalau kita lihat MK, orang kita ini jadi frustasi," ucapnya.

Gatot menambahkan, "Ini MK, kan, harusnya gunakan pisau analis Undang-undang yang di atas dan sebagainya."

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Disway.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x