2 Anggota TNI AD Sumut Terdakwa Kurir Sabu, Sujud Syukur Tak Jadi Dihukum Mati

- 30 Mei 2023, 14:17 WIB
2 Anggota TNI AD Sumut Terdakwa Kurir Sabu, Sujud Syukur Tak Jadi Dihukum Mati
2 Anggota TNI AD Sumut Terdakwa Kurir Sabu, Sujud Syukur Tak Jadi Dihukum Mati /Foto: . ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/rwa

JAKARTA, OKE FLORES.com - Sersan Yalpin Tarzun 43 dan prajurit Rian Hermawan 26 dua anggota TNI di Sumatera Utara, menangis setelah terhindar dari hukuman mati.

Keduanya dituduh mengedarkan narkoba.

Yalpin dan Rian bertindak sebagai kurir barang ilegal, mengantarkan 150 kilogram sabu dan 40.000 butir ekstasi.

Akhirnya, sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer Medan I-02 pada Senin 29 Mei 2023 resmi memutuskan keduanya divonis penjara seumur hidup, bukan hukuman mati yang dituntut jaksa. 

Untuk diketahui, Oditur merupakan pejabat yang diberikan wewenang sebagai penuntut umum dalam lingkungan peradilan militer.

Oditur sederhananya punya fungsi setara jaksa untuk peradilan umum.

Yalpin Tarzun terlihat menggunakan bantuan kursi roda saat memasuki ruang sidang.

Di belakangnya, ada terdakwa Pratu Rian yang mendorong kursi roda tersebut sambil sekaligus berjalan ke hadapan hakim.

Selama proses sidang berjalan, kedua terdakwa terus menangis tak henti-henti. Yalpin bahkan terisak cukup intens hingga perlu menyeka air matanya berulang kali.

Halaman:

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x