Ajukan Banding, Teddy Minahasa Dipecat Sebagai Anggota Polri

- 31 Mei 2023, 09:39 WIB

NTT, OKE FLORES.com - Mantan Kapolres Sumbar Teddy Minahasa mengajukan kasasi setelah menerima pemberhentian tidak dengan hormat dari kepolisian (PTDH).

"Pelanggar menyatakan banding," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa, 30 Mei 2023.

Sidang kode etik kepolisian dikabarkan berlangsung selama 13 jam mulai pukul 09.00 hingga 22.35 WIB. Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memvonis Irjen Teddy Minahasa dengan pemberhentian tidak hormat.

Keputusan itu berdasarkan sidang etik yang dijalani Hendra pada Selasa, 30 Mei 2023 sejak pukul 09.00 WIB sampai 22.30 WIB.

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa, 30 Mei 2023 melansir Dsiway.id Rabu, 30 Mei 2023. 

Dalam sidang etik tersebut, Teddy terbukti memerintahkan anak buahnya, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, untuk mengganti sabu 5 Kg dengan tawas.

Sabu yang telah disisihkan itu kemudian dijual lewat wanita bernama Linda Pujiastuti.

Diketahui, sidang ini dipimpin oleh Ketua Komisi Etik yaitu Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada, Wakil Ketua Komisi; Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing, Anggota Komisi; Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono, Anggota Komisi; Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, dan Anggota Komisi: Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja.***

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Disway.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x