Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri

- 31 Mei 2023, 10:06 WIB
Eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa Dipecat  Secara Tidak Hormat dari Polri
Eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri /

JAKARTA, OKE FLORES.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, dipecat secara tidak hormat oleh Polri setelah terjerat kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat Irejen Pol Teddy Minahasa itu hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 30 Mei 2023 malam.

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, melansir RMOL.id, Rabu 31 Mei 2023.

Keputusan hasil sidang KKEP dilakukan setelah sidang berlangsung kurang lebih 13 jam sejak pukul 09.20 WIB dengan menghadirkan sekitar 13 orang sebagai saksi orang dan 1 orang ahli.

Pelaksanaan sidang KKEP Teddy Minahasa dipimpin oleh Komjen Pol Wahyu Widada (Kabaintelkam Polri), Wakil Ketua Komisi Irjen Pol Tornagogo Sihombing (Wairwasum Polri).

Selain itu, anggotanya antara lain Irjen Pol Syahardiantono (Kadiv Propam Polri), Irjen Pol Asep Edi Suheri (Wakabareskrim Polri), Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja (Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri).

Teddy Minahasa, yang menjadi terdakwa mengedarkan narkoba jenis sabu, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.***

 

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Geloranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x