PDIP Anggap Ancaman dan Wanti-wanti Delapan Fraksi soal Putusan MK Cuma Pernak-pernik

- 31 Mei 2023, 14:02 WIB
PDIP Anggap Ancaman dan Wanti-wanti Delapan Fraksi soal Putusan MK Cuma Pernak-pernik
PDIP Anggap Ancaman dan Wanti-wanti Delapan Fraksi soal Putusan MK Cuma Pernak-pernik /

JAKARTA, OKE FORES.com - Sebelumnya, dalam beberapa jajak pendapat hingga Mei 2023, mayoritas masyarakat Indonesia masih puas dengan kinerja Presiden Jokowi. Oleh karena itu, sudah seharusnya sebagian besar masyarakat Indonesia menginginkan presiden yang dapat melanjutkan prestasi Jokowi.

Jokowi juga sebelumnya mengaku membahas Pilpres 2024 untuk kepentingan rakyat Indonesia. Salah satu alasannya, menurut keterangan Istana, Jokowi berharap para pemimpin bangsa mampu mengendalikan dan melanjutkan kebijakan-kebijakan strategis pemerintahannya ke depan, seperti: pembangunan, hilirisasi, dan perpindahan ibu kota negara untuk membersihkan energi.

Said berkeyakinan para legislator tentu akan bertindak seusai undang-undang, tidak akan melampauinya.

"Saya pikir apa yang disampaikan oleh kawan-kawan tidak akan sejauh itu lah, kawan-kawan kan ngerti rambu-rambunya. Itu hanya pernik-pernik dari kawan-kawan saja. Karena seperti Bapak Habib menyampaikan itu hanya pernik-pernik saja," kata Said, melansir RMOL.id, Rabu 31 Mei 2023.

"Pak Habib itu kan orang yang pakar di bidang hukum. Pasti tidak akan melampaui undang-undang yang sudah ada di Mahkamah Konstitusi," sambungnya.

Said juga berkeyakinan para anggota DPR tidak akan menggunakan kewenangannya untuk melakukan revisi terhadap undang-undang terkait.

"Saya tidak punya keyakinan akan seperti itu. Bahwa ada pertemuan dan sebagainha di antara kami itu biasa dan saling menghormati. Pertemuan A pertemuan B suatu ketika pertemuan dengan PDIP juga kan biasa sama. Semua itu lanjutannya adalah bagaimana mengawal Pemilu yang rutin dilaksanakan tapi kualitasnya semakin meningkat," tutur Said.

Wanti-wanti dari Senayan

 Delapan fraksi di DPR, minus PDIP, tegas menyatakan menolak sistem Pemilu dengan iputisan uji materi.

"Sudah berapa kali orang menggugat presidential threshold selalu bahasa MK itu open legacy pembuat undang-undang. Sama saja, di sistem Pemilu. Jadi kalau sampai MK memutuskan hal yang berbeda dengan putusan yang tahun 2008," kata Yandri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, melansir RMOL.id, Rabu 31 Mei 2023.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Geloranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x