Pemilu Terancam Tertunda Jika MK Ubah Sistem Pileg

- 1 Juni 2023, 08:54 WIB
Pemilu Terancam Tertunda Jika MK Ubah Sistem Pileg
Pemilu Terancam Tertunda Jika MK Ubah Sistem Pileg /

JAKARTA, OKE FLORES.com - Pemilu 2024 terancam tertunda jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem pemilu Legislatif (pileg) saat ini menggunakan proporsional tertutup.

Demikian prediksi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) usai menyerahkan berkas kesimpulannya atas gugatan uji materiil sistem Pileg di kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Rabu 31 Mei.

"Bisa jadi akan berdampak pada penundaan (pemilu) dan sebagainya. Itu kita tidak harapkan," ujar peneliti Perludem, Kahfi Adlan, usai menyerahkan berkas kesimpulan pihak terkait uji materiil norma sistem Pileg, melansir RMOL.id, Kamis 1 Juni 2023.

Dia menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materi norma sistem Pileg Pasal 168 Ayat 2 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu akan mempengaruhi pasal-pasal lain dalam regulasi yang sama.

"Ketika pasal tersebut dibatalkan, maka yang terjadi adalah Undang-undang Pemilu pun bahkan berpotensi bisa batal juga di tengah tahapan penyelenggaraan pemilu yang saat ini kita tengah laksanakan," tuturnya.

Kahfi khawatir pemilu akan tertunda jika Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal tentang sistem proporsional terbuka inkonstitusional, membuat sistem Pileg berubah menjadi daftar tertutup.

"Kalau misalnya kerangka hukum terpentingnya penyelenggaraan pemilu saja sudah batal, bagaimana dengan UU Pemilu," ucapnya keheranan.

"Sistem pemilu ini kan jantungnya Undang-Undang Pemilu. Sehingga dia terkoneksi dengan pasal- lainnya di dalam Undang-undang Pemilu," demikian Kahfi menambahkan.***

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Geloranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x