Terkait Sistem Pemilu 2024, Legislator PAN Ingatkan Keputusan MK di Era Mahfud MD Bersifat Mengikat

- 1 Juni 2023, 11:02 WIB
Terkait  Sistem Pemilu 2024, Legislator PAN Ingatkan Keputusan MK di Era Mahfud MD Bersifat Mengikat
Terkait Sistem Pemilu 2024, Legislator PAN Ingatkan Keputusan MK di Era Mahfud MD Bersifat Mengikat /

JAKARTA, OKE FLORES.com - Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan dapat memutuskan bahwa perwakilan proporsional terbuka tetap digunakan pada Pemilu 2024. Sejak MK diketuai oleh Mahfud MD pada 23 Desember 2008, dia memutuskan sistem perwakilan proporsional tertutup tidak berlaku lagi.

"Lagipula putusan MK itu sifatnya final dan mengikat. Masa sih MK akan membatalkan keputusan yang pernah dibuat sebelumnya?” tegas anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, dalam keterangan tertulisnya,melansir RMOL.id, Kamis 1 Juni 2023.

Baca Juga: Firli Bahuri: Koruptor Itu Pengkhianat Nilai- nilai Pancasila

Guspardi juga berharap MK tetap netral dan menjaga marwahnya sebagai lembaga hukum tertinggi di Indonesia yang tidak bisa diintervensi oleh kekuasaan dan kepentingan dari manapun.

“Jangan sampai menimbulkan dugaan dan persepsi di tengah masyarakat bahwa MK cenderung tidak netral dalam keputusannya," tegas politikus PAN ini.

Menurut Guspard, ada kekhawatiran semangat dan kejayaan Partai Demokrat akan berkurang jika sistem perwakilan proporsional tertutup benar-benar diterapkan pada 2024.

“Padahal MK adalah lembaga terdepan penjaga demokrasi, dan seyogyanya mesti menjadi benteng kokoh menjaga kedaulatan rakyat," pungkasnya.***

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Gelora


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x