Legalkan Ekspor Pasir, Akademisi Kritik Jokowi: Sedikit demi Sedikit, Dia Jual Tanah Air dan Negara Indonesia

- 2 Juni 2023, 13:56 WIB

NTT, OKE FLORES.com - Pemerintah Jokowi melegalkan ekspor pasir laut yang sudah dilarang selama 20 tahun. Kebijakan pencabutan larangan ekspor pasir laut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimen di Laut.

Misalnya, salah satu ketentuan yang diatur dalam Keputusan tersebut adalah pemanfaatan pasir laut dalam Pasal 9 Bab IV Ayat 2 untuk pengambilan dalam negeri, pengembangan infrastruktur negara, pengembangan pengusahapembangunan prasarana oleh pelaku usaha.

Jokowi juga memberikan izin kepada beberapa pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih akan mengendalikan sedimentasi laut dan memberi ruang bagi beberapa pihak untuk berbenah.

Penjualan pasir laut baru bisa dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan dari menteri yang menyelenggarakan penerbitan urusan di bidang mineral dan batubara.

Menanggapi aturan dilegalkannya kembali ekspor dan keruk pasir laut RI yang pernah disetop pada era Presiden Megawati Soekornoputri itu, Profesor Fisika Teoretik FMIPA Universitas Hasanuddin, Makassar, Tasrief Surungan meminta Presiden Jokowi tidak gegabah dalam membuat aturan melegalkan eskpor pasir laut ini.

"Fungsi vital dan strategis itulah yang patut disadari oleh pemerintah sehingga tidak gegabah dalam membuat aturan melegalkan eskpor pasir laut," ungkap Prof Tasrief Surungan kepada fajar.co.id, Kamis 1 Juni 2023. 

Pasalnya, legalisasi ini akan memberi peluang sangat besar bagi hilangnya pulau-pulau kecil di Nusantara. Dan jika itu terjadi, sesungguhnya merupakan ancaman bukan hanya terhadap biota laut, tetapi termasuk pula ancaman bagi keutuhan NKRI.

"Hemat saya, aturan yang baru saja dibuat oleh Pemerintah harus diajukan ke Mahkamah Konstitusi, sedemikian legalisasi itu dicabut," katanya melansir RMOL.id Jumat, 2 Juni 2023. 

Tasrief berujar, melegalkan ekspor pasir laut, sebenarnya menurunkan harkat dan martabat Bangsa. Kenapa? Sebab memberi peluang bagi hilangnya pulau-pulau kecil.

Padahal, keberadaan pulau kecil merupakan bagian integral dari keutuhan wilayah Nusantara alias negara kesatuan Republik Indonesia.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Geloranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x