Nyabu Bareng Mahasiswa, Anggota DPRD Lombok Tengah Diamankan Polisi

- 2 Juni 2023, 14:33 WIB

NTT, OKE FLORES.com - Anggota DPRD Lombok Tengah berinisial RF (35) ditangkap di Satuan Reserse Narkoba (Satres) Polres Lombok Tengah di Nusa Tenggara Barat. RF diduga menggunakan sabu.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah mengumumkan tiga pelaku ditangkap, termasuk seorang anggota DPRD.

“Ada tiga pelaku yang diamankan, satu orang merupakan oknum anggota DPRD Lombok Tengah,” katanya, Senin 29 Mei 2023.

Dikatakannya, selain RF, warga Praya, dua operator lainnya adalah BRP (36), warga Praya yang berstatus pelajar dan IBS (27), warga Jonggat yang berprofesi sebagai kontraktor.

Kapolres mengatakan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,37 gram, alat hisap, dan telepon genggam.

“Para pelaku ditangkap saat sedang pesta narkoba di salah satu rumah di Kecamatan Jonggat, dan hasil tes urine mereka positif narkoba,” katanya melansir RMOL.id Jumat, 2 Juni 2023. 

Menurut dia, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat sehingga polisi melakukan penyelidikan dan penyergapan saat pelaku sedang pesta narkoba di rumah tersebut.

“Kami masih kembangkan kasus ini untuk mengungkapkan jaringan pelaku lainnya,” katanya, dilansir detik.com

Kapolres mengatakan atas perbuatan para pelaku tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 127 dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.***

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Geloranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x