Hari Pertama Tilang Manual di Sukabumi, Banyak Kendaraan yang Melanggar Lalu Lintas

- 3 Juni 2023, 08:58 WIB
Hari Pertama Tilang Manual di Sukabumi, Banyak Kendaraan yang Melanggar Lalu Lintas
Hari Pertama Tilang Manual di Sukabumi, Banyak Kendaraan yang Melanggar Lalu Lintas /Pikiran Rakyat/Hendro Husodo/

SUKABUMI, OKE FLORES.com - Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota kembali melakukan penegakan hukum atau penindakan dengan menggunakan sistem tilang manual dan ETLE Mobile bagi masyarakat yang melanggar peraturan lalu lintas pada Kamis, 1 Juni 2023.

Pada hari pertama penerapan tilang manual tersebut, polisi berhasil menindak 58 kendaraan yang melanggar lalu lintas, terdiri dari 46 pelanggar yang ditilang manual dan 12 pelanggar yang ditindak melalui ETLE Mobile.

Ajun Komisaris Polisi Eryda Kusuma dari Kasatlantas Polres Sukabumi Kota mengungkapkan bahwa operasi tilang manual diadakan di setiap pos lalu lintas.

Jika anggota yang bertugas menemukan pengendara yang melakukan pelanggaran serius seperti tidak menggunakan helm atau membawa lebih dari dua penumpang di sepeda motor, mereka akan segera dihentikan dan ditindak oleh 18 anggota yang telah memiliki sertifikasi sebagai penyidik maupun penyidik pembantu.

“Jadi apabila anggota mendapati pengendara yang melanggar dengan fatalitas laka, langsung diberhentikan dan dilaksanakan penindakan oleh 18 anggota yang tersebar. Tilang manual yang kembali diberlakukan ini tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalulintas, dan juga menekankan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” kata Eryda.

Lanjutnya, sasaran utama penindakan pelanggaran lalu lintas secara manual meliputi beberapa pelanggaran, antara lain berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm standar SNI, melawan arus lalu lintas, melampaui batas kecepatan, mengendarai kendaraan bermotor di bawah pengaruh alkohol.

Selain itu, kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan spek teknis Spion, Knalpot, Lampu Utama, Lampu Rem dan Lampu Penunjuk Arah), menggunakan kendaraan bermotor yang tidak sesuai peruntukan, kendaraan bermotor yang over loading dan over dimensi, kendaraan bermotor tanpa plat nomor atau menggunakan nomor palsu juga jadi sasaran.

“Jadi secara umum seluruh anggota lalu lintas bisa melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas, tapi dengan cara ETLE Mobile. Berbeda dengan 18 anggota yang bisa melakukan penindakan secara manual, karena sudah mempunyai sertifikasi penindakan pelanggaran lalu lintas. Kami berharap dengan kembali diberlakukannya tilang manual ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan keselamatan berlalu lintas. Mari sama-sama kita jadikan Kota Sukabumi ini menjadi Kota yang disiplin, tertib berlalu lintas,” pungkas Eryda.***

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x