Selama Dalam Penjara, Tersangka Pabrik Ekstasi di Tangerang Diduga Belajar Racik Narkoba

- 3 Juni 2023, 09:30 WIB

NTT, OKE FLORES.com - Komjen Agus Andrianto dari Kabareskrim Polri mengungkapkan bahwa salah satu pelaku yang diamankan dalam penggerebekan pabrik ekstasi di perumahan elit Kabupaten Tangerang, Banten, adalah seorang mantan narapidana kasus narkoba.

Menurut Agus, tersangka tersebut dikenal dengan inisial TH (39) dan terlibat dalam menentukan rute impor peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencetak ekstasi.
TH diduga belajar membuat narkoba saat di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau penjara.

"Dilihat dari pelaku ini salah satunya napi kasus narkoba juga. Jadi kemungkinan mereka juga kalau sekolah di sana kadang-kadang lebih pintar, bergurunya disana," kata Komjen Agus dalam konferensi pers di Banten, Jumat, 2 Juni 2023.

Kepala Badan Narkotika Nasional menyatakan bahwa individu seperti TH menjadi target para tokoh intelektual dari organisasi narkotika internasional untuk direkrut.

"Yang dicari dan direkrut adalah orang-orang memiliki background itu," imbuh Agus.

Adapun TH diupah oleh bosnya sebesar Rp 500.000. Agus masih enggan membeberkan lebih lanjut lantaran kasus ini masih dalam tahap pengembangan.

"Ada hal yang tidak bisa kita ungkapkan karena dalam waktu yang tidak terlalu lama melakukan penindakan," ucapnya melansir Disway.id Sabtu 3 Juni 2023. 

Sementara itu, terkait mesin cetak ekstasi di dalam pabrik narkoba itu, Agus mengatakan alat tersebut bisa menghasilkan 3.000 butir dalam 30 menit.

Agus pun mengakui alat tersebut memang efektif dalam memproduksi ekstasi.
Di lokasi penggerebekan yang masuk rumah elite ini, total ada puluhan ribu butir ekstasi yang belum sempat diedarkan.

"Alat ini cukup efektif untuk membuat pil ini. Makannya kalau segera tidak dilakukan penindakan, khawatir akan beredar," imbuh Agus.***

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Disway.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x