Proyek JJLS Jokowi Targetkan Selesai Tahun Ini, Pemilik Tanah Gigit Jari Tak Dapat Ganti Rugi

- 3 Juni 2023, 11:53 WIB
Foto/Presiden Joko Widodo
Foto/Presiden Joko Widodo /Tangkap layar instagram/@jokowi

JAKARTA, OKE FLORES.com - Presiden Jokowi membidik penyelesaian jalur jalan lintas Selatan (JJLS) di sisi selatan pulau Jawa pada tahun 2023 ini. Saat ini, pembangunan jalur tersebut dari Propinsi Banten hingga Jawa Timur telah diselesaikan di beberapa daerah.

Jokowi menyatakan bahwa sejumlah wilayah telah menyelesaikan pembangunan JJLS. Pembangunan JJLS di tiga wilayah, yakni Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, telah selesai 100 persen. Hanya tersisa dua wilayah lagi, yakni Jawa Timur dan DIY, melansir RMOL.id, Sabtu 3 Juni 2023.

"Di Provinsi Banten sudah selesai 100 persen, di Provinsi Jabar sudah selesai 100 persen, di Provinsi Jawa Tengah sudah selesai 100 persen," kata dia.

Jokowi mengungkapkan bahwa di Provinsi DIY masih ada kekurangan sekitar 14 kilometer pada proyek JJLS yang diharapkan selesai pada tahun ini. Di sisi lain, di Jawa Timur masih ada kekurangan sekitar 24 kilometer dan Jokowi menargetkan untuk menyelesaikannya pada tahun ini.

Baca Juga: Nasdem: PDIP Harus Bersikap Dewasa, Jangan Provokasi Terus

Setelah JJLS selesai dibangun, diharapkan akan meningkatkan distribusi logistik dengan lancar. Dengan adanya 3 jalur di selatan, tengah, dan utara Pulau Jawa, distribusi logistik diharapkan menjadi lebih lancar dan akan meningkatkan daya saing produk-produk yang ada.

Namun, target tersebut dipertanyakan oleh warga Parangtritis, terutama pemilik tanah Tutupan Jepang yang sebagian akan terkena dampak pembangunan proyek JJLS, terutama pembangunan Kelok 18 yang akan menyambungkan JJLS ruas Kabupaten Bantul dengan Gunungkidul.

Suparyanto, Ketua Masyarakat Pemanfaat Tanah Tutupan Jepang, mengungkapkan kekhawatirannya atas nasib mereka yang tidak akan menerima kompensasi dari pemerintah meskipun tanah mereka terkena dampak proyek JJLS. Padahal, dalam pertemuan terakhir antara Menteri PUPR dengan perwakilan warga DIY yang dihadiri oleh Anggota DPR RI dari DIY yang berasal dari PKB, Sukamto, disepakati bahwa Menteri PUPR akan memberikan ganti rugi kepada pemilik tanah tutupan tersebut.

"Kami ada rekamannya dibawa pak Kamto soal akan adanya ganti rugi itu. Tetapi kok dalam sosialisasi beberapa hari lalu, Pemkab Bantul menandaskan tidak akan memberikan ganti rugi,"ujarnya.

Para pemilik tanah tutupan mengajukan pertanyaan mengapa mereka tidak menerima kompensasi meskipun mereka memiliki hak kepemilikan berupa surat hak milik (SHM) yang terdaftar di Kantor Kelurahan Parangtritis. Sesuai dengan hukum, pemilik tanah seharusnya mendapat ganti rugi ketika lahan mereka digunakan untuk pembangunan fasilitas umum.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Geloranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x