Tidak ada PHK Massal, honorer hanya berdasarkan ini bisa diangkat ASN 2023

- 3 Juni 2023, 13:40 WIB
foto: ilustrasi ASN, PPPK dan PNS
foto: ilustrasi ASN, PPPK dan PNS /Foto: bengkuluinteraktif.com/

JAKARTA, OKE FLORESS.com - Para honorer telah memberikan kontribusi yang besar bagi bangsa dan negara Indonesia.

Namun, status mereka  aparatur sipil negara (ASN) masih belum jelas.

Ini menyebabkan  perasaan campuran  kegembiraan dan kesedihan dari para honorer. 

Tahun 2023 menjadi momen yang menentukan bagi nasib para honorer yang tersisa.

Mereka menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Namun, rasa cemas, ketidakpastian, dan pertanyaan menghantui pikiran mereka, tak tahu apakah mereka akan diangkat sebagai ASN atau malah dihapus dari daftar pegawai.

Namun, MenPAN RB telah memberikan harapan baru.

Mereka menyatakan bahwa pemerintah tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap honorer.

Hal ini merupakan kabar yang meringankan bagi para honorer yang selama ini hidup dalam ketidakpastian.

Halaman:

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: Unews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x