KPU Hapus Kewajiban Lapor Dana Kampanye Pemilu 2024

- 3 Juni 2023, 13:48 WIB

NTT, OKE FLROES.com - Berbeda dengan sebelumnya, peserta Pemilu 2024 tidak diperintahkan untuk membuat Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

Pada pemilihan umum sebelumnya, terdapat kewajiban untuk melaporkan dana kampanye, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menghapus kewajiban tersebut untuk peserta Pemilu 2024.

Idham Holik, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU), menyatakan bahwa LPSDK telah dihapus dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Penghapusan kewajiban melaporkan dana kampanye untuk peserta Pemilu 2024 ini disebabkan oleh ketiadaan regulasi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“LPSDK dihapus karena bersing­gungan dengan masa kampanye Pemilu 2024,” ujarnya.

Peserta pemilu yang dimaksud, antara lain partai politik (parpol) termasuk caleg DPR dan DPRD, capres-cawapres serta calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Sebelum dihapuskan, pada Pemilu 2019, KPU mewajibkan peserta pemilu me­nyampaikan LPSDK secara terbuka sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 34 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu.

Dalam PKPU Nomor 34 Tahun 2018 disebutkan, peserta Pemilu 2019 wajib menyusun pembukuan penerimaan sumbangan dana kampanye yang diterima setelah pembukuan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), serta wajib menyampaikan laporan tersebut kepada KPU sesuai tingkatannya.

“Singkatnya, masa kampanye men­gakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK,” ujar Idham.

Sebagaimana diatur dalam lampiran I Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye selama 75 hari akan dimulai pada 28 November 2023 dan akan diakhiri pada 10 Februari 2024.

Idham berpendapat, penghapusan LPSDK karena informasi terkait dana kampanye sudah tercantum dalam LADK dan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Disway.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x