NTT, OKE FLROES.com - Untuk PNS, persiapkan diri untuk merayakan kebahagiaan karena pemerintah akan segera menyalurkan gaji ke-13 pada Senin, 5 Juni 2023.
Sebelumnya, Tri Budhianto selaku Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan telah mengumumkan mengenai pencairan gaji ke-13 PNS tersebut.
Pencairan gaji ke-13 PNS tidak dapat dilakukan pada tanggal 1 Juni 2023 karena pada periode tersebut terdapat libur panjang selama empat hari (1-4 Juni).
Perlu diketahui bahwa pencairan gaji ke-13 PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Berdasarkan Pasal 2 dalam PP tersebut, aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan berhak menerima gaji ke-13.
Gaji ke-13 PNS itu diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian pekerja kepada bangsa dan negara, tentunya tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Beirkut daftar aparatur negara yang berhak mendapat gaji ke-13, tercantum dalam Pasal 2 yang disebutkan dengan jelas pada Pasal 3 Ayat 1:
a. PNS dan Calon PNS
b. PPPK
c. Prajurit TNI
d. Anggota Polri