Sidang Perdana Mario Dandy Digelar Besok 6 Juni, Laporan AG soal Pelecehan Seksual Naik ke Penyidikan

- 5 Juni 2023, 13:38 WIB
Penjelasan pihak kepolisian terkait Mario Dandy lepas pasang kabel ties
Penjelasan pihak kepolisian terkait Mario Dandy lepas pasang kabel ties /editornews.id/

NTT, OKE FLORES.com - Ada sebuah pepatah yang mengatakan bahwa ketika sudah jatuh tertimpa tangga, seperti yang sedang dialami oleh Mario Dandy saat ini.

Hal tersebut dikarenakan bahwa besok, pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023, akan digelar sidang perdana atas kasus penganiayaan terhadap anak David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy.

Namun, hari ini pada hari Senin tanggal 5 Juni 2023, terjadi peningkatan status penyidikan terhadap dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap anak AG.

Hal tersebut menyebabkan ancaman hukuman yang semula maksimal 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo menjadi lebih berat, yaitu 15 tahun penjara atas kasus dugaan pelecehan anak AG.

Baca Juga: Dikenal Sosok Alim dan Rajin Ibadah, Terduga Teroris Tulungagung Ditangkap Densus 88

Anak AG akhirnya melaporkan Mario Dandy atas dugaan pelecehan seksual dan laporan tersebut sedang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang telah menaikannya ke tahap penyidikan.

Dari hasil gelar perkara sendiri, penyidik telah menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut dan pihak kuasa hukum AG telah menyiapkan berbagai keterangan bukti yang menguatkan laporan atas dugaan pelecehan seksual oleh Mario Dandy.

Sementara itu, dalam kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas akan melaksanakan sidang perdana mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok dan tidak ada pengamanan khusus yang akan disediakan dalam sidang tersebut menurut Pejabat HUmas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

“Tidak ada pengamanan khusus,” ujar Djuyamto dikutip dari Republika.
Walaupun tidak diadakan pengamanan khusus, PN Jakarta Selatan tetap menjalankan tugas pengamanan seperti biasa selama persidangan dan telah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Ayojakarta.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x