Tuntut UU Cipta Kerja dan Omnibuslaw Dicabut, Massa Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa di Patung Kuda

- 5 Juni 2023, 14:25 WIB

NTT, OKE FLORES.com - Ratusan massa Partai Buruh dan organisasi serikat buruh menggelar aksi demo di depan patung kuda dan Istana Merdeka di Jakarta Pusat pada Senin, 5 Juni 2023.

Dalam aksi tersebut, ratusan buruh bergandengan tangan menuntut Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Terlihat massa buruh masih bertahan, setelah sebelumnya melakukan long march ke MK dan Istana Merdeka.

Massa yang sudah lama berdiri juga terlihat memegang spanduk oranye bertuliskan " `Cabut Omnibuslaw UU Cipta Kerja', 'Cabut Presidential Threshold 20%', dan Revisi Parliamentary Threshold 4%'.

Presiden sekaligus Ketua Umum Partai Pekerja Logam Indonesia (FSPMI), Riden Atamazis mengatakan, langkah hari ini dilaksanakan secara terus menerus

"Hari ini bertepatan dengan Senin tanggal 5 Juni 2023, di mana Partai Buruh bersama dengan gerakan buruh lainnya, hari ini memulai aksi nasional, cuma sifatnya bergelombang terus-menerus," ujar Riden kepada awak media di Patung Kuda, Senin 5 Juni 2023.

Riden juga mengatakan para buruh yang hadir dengan berharap dengan tindakan MK untuk membatalkan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Omnibus Law Cipta Kerja.

Dia mengatakan pihak buruh sudah mengajukan gugatan uji materi (judicial review/JR) UU Cipta Kerja.

"Kita akan menuju mahkamah konstitusi dalam rangka kita memastikan kepada Mahkamah Konstitusi terkait dengan gugatan JR UU nomor 6 tahun 2023 tentang Omnibus Law Cipta Kerja. Kami minta kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkannya," jelasnya melansir Disway.id Senin, 5 Juni 2023. 

"Ini arahnya ke MK cuma saya nggak tahu ditutup apa enggak, biasanya diborder. Kalau diborder sampe Indosat, sampe Patung Kuda mentoknya. Tapi sasaran kita MK dan Istana," tukasnya.
Diketahui beberapa tuntutan massa buruh dalam aski demo kali ini yakni:

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Disway.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x