Demo Terminal Kembur, PMKRI Cabang Ruteng: Copot dan Periksa Kajari Manggarai

- 6 Juni 2023, 08:17 WIB
Demo Terminal Kembur, PMKRI Cabang Ruteng: Copot dan Periksa Kajari Manggarai
Demo Terminal Kembur, PMKRI Cabang Ruteng: Copot dan Periksa Kajari Manggarai /

NTT, OKE FLORES.com- PMKRI Cabang Ruteng, Aliansi Masyarakat Adat dan LSM LPPDM melakukan aksi demonstrasi mendesak pembebasan BAM dan GJ dari jeratan hukum kasus pengadaan lahan Terminal Kembur, di Manggarai Timur, NTT.

Ketua PMKRI cabang Ruteng, Laurensius Lasa dalam orasinya menyesalkan penetapan tersangka BAM dan GJ oleh Kejaksaan Negeri Manggarai.

Ia menyebut, pengadaan tanah terminal Kembur tidak bermasalah, justru negara diuntungkan dengan terdapat kelebihan tanah yang diserahkan Gregorius Jeramu (GJ) ke Pemkab Manggarai Timur.

Laurens juga menyampaikan, Penetapan tersangka GJ cukup keliru dan merupakan preseden buruk penerapan hukum di Manggarai, bahkan pihak Jaksa dinilai mengangkangi hukum adat.

"Sementara GJ memiliki legalitas SPT periodik, dan status kepemilikan diakui secara adat Manggarai, kejaksaan Manggarai tidak menghargai hukum adat Manggarai," teriak ketua PMKRI cabang Ruteng dalam orasinya.

Dengan di seretnya Gregorius pemilik lahan terminal Kembur menjadi tersangka, ketua PMKRI Ruteng mengatakan, sebagai putra daerah, sebagai anak Manggarai yang menghargai betul dan menjunjung tinggi hukum adat Manggarai merasa dilecehkan dan merendahkan harkat dan martabat orang Manggarai.

Penetapan BAM tersangka hanya gegara tidak jeli meneliti administrasi terkait jual beli lahan untuk pembangunan terminal Kembur. PMKRI Ruteng pun bertanya, mengapa kemudian BAM yang nota bene sebagai bawahan dan sebagai pelaksana lapangan hanya dia yang ditersangkakan, sedangkan otak dan orang yang menyuruh dia untuk melaksanakan tugas itu tidak ditersangkakan.

"Ada apa yang terjadi di Kejaksaan Negeri Manggarai, apakah terjadi perselingkuhan, maen mata disini. Oleh sebab itu pada momen ini kami ingin bertanya saudara Kajari Manggarai, apa yang melatarbelakangi anda tidak mentersangkakan Fansi Jahang sebagai Kepala Dinas dengan Gaspar Nanggar sebagai Kepala Bidang waktu itu," teriak Laurensius didepan kantor Kejaksaan Manggarai.

Ketua PMKRI Manggarai menuding penerapan hukum oleh Kejari Manggarai adalah hukum "Rimba", dimana dia yang kuat dia yang menang, dia yang lemah dia yang kalah, dia yang jadi korban.

Dalam konteks kasus terminal Kembur, kata Laurens, mungkin jabatan BAM paling rendah dari Fansi Jahang dan Gaspar Nanggar sehingga kemudian tidak ditersangkakan.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x