JAKARTA, OKE FLORES.com - Ahli hukum konstitusi, Denny Indrayana memberikan tanggapan terhadap permohonan judicial review (JR) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengenai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
PSI sebelumnya telah mengajukan permintaan uji materi terkait pasal 169 huruf q yang berkaitan dengan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden.
Pasal tersebut menetapkan batas usia minimal sebagai calon presiden dan wakil presiden adalah 40 tahun.
PSI mengajukan permintaan agar batas usia minimal diturunkan menjadi 35 tahun.
“Kemarin saya janji akan memberikan ‘bocoran’ satu lagi perkara di Mahkamah Konstitusi yang harus menjadi perhatian kita.
Apa itu? Ada permohonan dari Partai Solidaritas Indonesia terkait dengan batas umur usia calon presiden,” kata Denny dalam video yang diunggah di akun Instagram @DennyIndrayana99, melansir Pikiran-Rakyat.com, Selasa 6 Juni 2023.
Denny mengatakan, ada tiga ‘bocoran’ soal gugatan PSI tersebut.
Pertama, kata dia, biasanya MK menyatakan soal umur itu merupakan open legal policy dan tidak bakal digubris.
Sebab hal itu menjadi kewenangan dari para pembuat undang-undang yakni eksekutif dan legislatif.