Dipecat dari Polri Teddy Minahasa Lakukan Perlawanan

- 6 Juni 2023, 08:36 WIB
Terdakwa Teddy Minahasa mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diterimanya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Terdakwa Teddy Minahasa mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diterimanya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. /PMJ News

NTT, OKE FLORES.com - Irjen Teddy Minahasa, mantan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat, telah dihapuskan dari Polri usai mengikuti persidangan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Namun, meskipun demikian, Teddy Minahasa masih melawan dan telah mengajukan banding resmi setelah dikeluarkan dari Polri.

“Bahwa Irjen Teddy Minahasa (TM) telah menyerahkan pernyataan banding. Penyerahan maksimal tiga hari setelah putusan sidang KKEP,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 6 Juni 2023.

Brigadir Ramadhan menyatakan bahwa permohonan banding harus diserahkan paling lambat dalam waktu 21 hari setelah Teddy menerima salinan keputusan sidang KKEP sebelumnya.

"Pengajuan memori banding dapat disampaikan paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri)," kata dia melansir Disway.id Selasa, 6 Juni 2023. 

Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri terhadap Irjen Teddy Minahasa.

Keputusan itu berdasarkan sidang etik yang dijalani Hendra pada Selasa, 30 Mei 2023 sejak pukul 09.00 WIB sampai 22.30 WIB.

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa, 30 Mei 2023.

Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa itu menyatakan banding usai dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

"Pelanggar menyatakan banding," kata Brigadir Ramadhan.***

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Disway.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x