3 Tersangka Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Pemkab Pemalang Diperikasa KPK

- 6 Juni 2023, 09:06 WIB
3 Tersangka Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Pemkab Pemalang Diperikasa KPK
3 Tersangka Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Pemkab Pemalang Diperikasa KPK /

NTT, OKE FLORES.com - Pada tanggal 5 Juni 2023, 3 orang diduga terlibat dalam kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang telah dibawa oleh KPK.

Mereka termasuk dalam 7 tersangka yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ketiga tersangka yang baru ditangkap oleh KPK diduga telah memberikan suap kepada Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, untuk memperoleh jabatan.

Yang menjadi tahanan KPK selain itu adalah Mubarak Ahmad (MA) yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang, Abdul Rachman (AR) yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, serta Suhirman (SR) yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang.

Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan kasus yang menjerat Mukti Agung Wibowo (MAW).

"Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MA, AR dan SR untuk masing-masing selama 20 hari pertama,” jelas Asep Guntur Rahayu selaku Plh Deputi Penindakan KPK.

Penahanan tersebut terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023 hingga 24 Juni 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," papar Asep melansir Disway.id Selasa, 6 Juni 2023.***

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Disway.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x