Viral Makelar Kasus yang Diduga Peras Buronan WN Kanada di Bali Diamankan

- 6 Juni 2023, 09:39 WIB
Ilustrasi borgol. Oknum Brimob pelaku persetubuhan anak 16 tahun di Parigi Moutong ditetapkan jadi tersangka.
Ilustrasi borgol. Oknum Brimob pelaku persetubuhan anak 16 tahun di Parigi Moutong ditetapkan jadi tersangka. /Pixabay/4711018

NTT, OKE FLORES.com - Polisi menangkap broker kasus (Markus) yang diduga melakukan pemerasan terhadap pelarian yang merupakan warga negara (WN) Kanada bernama Stephane Gagnon (50).

“Ada yang bermain dalam kasus ini. Kami selidiki, tapi alhamdulillah kami sudah tangkap,” kata Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti kepada wartawan, Senin, 5 Juni 2023.

Walaupun begitu, dia tidak menyebutkan siapa pelaku tersebut dan hanya mengatakan bahwa timnya masih menyelidiki kasus ini secara lebih mendalam. Irjen Krishna juga mengumumkan penundaan deportasi Warga Negara Asing dari Kanada yang menjadi buronan Interpol, Stephane Gagnon.

Menurut Kepala Divisi Hubungan Internasional, penundaan tersebut dilakukan untuk menyelidiki dugaan pemerasan terhadap Stephane.

"Kami sedang melakukan penyelidikan agar peristiwa ini terang-benderang. Untuk mendalami pihak-pihak yang terlibat, deportasi kami tunda beberapa hari kami untuk menyelidiki siapa saja yang terlibat," ujar Krishna.

Sebelumnya, Pahrur Dalimunthe, Kuasa hukum warga negara (WN) Kanada berinisial SG alias Stephane Gagnon (50) mengaku kliennya diperas hingga Rp3 Miliar rupiah oleh oknum aparat kepolisian.

Diketahui, SG merupakan buronan interpol yang ditangkap di Canggu, Bali pada 19 Mei 2023.
Pahrur menceritakan SG merupakan WN Kanada yang sudah tinggal dan menetap di Bali sejak 2020. SG memiliki KITAS dan membuka usaha di Bali dengan puluhan pekerja.

Namun, kata Pahrur, pada Februari 2023, SG didatangi oleh oknum dengan membawa selembar kertas print bertuliskan red notice interpol, pada saat pertemuan itu, oknum tersebut mengatakan bahwa SG masuk dalam red notice interpol, dan akan di tangkap dalam waktu 4-6 minggu.

"Saat pertemuan, oknum tersebut mengatakan bisa dibantu agar tidak ditangkap dengan syarat harus menyerahkan sejumlah uang," kata Pahrur dalam keterangannya, Senin, 5 Juni 2023.
Usai menerima surat tersebut, SG melihat saksama identitasnya dalam red notice tersebut, ternyata itu bukan SG karena identitasnya berbeda dengan identitas yang tertulis dalam red notice tersebut.

"Karena merasa identitasnya berbeda dengan identitas yang ada dalam red notice, SG menghiraukan permintaan oknum tersebut," ujar dia.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Disway.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x